Pembagian Santunan Kematian untuk warga yang tidak mampu di Kelurahan Sungai Tiung

Sunga Tiung-Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 24 tahun 2018 tentang Santunan Kematian Bagi Penduduk Kota Banjarbaru yang Tidak Mampu maka setiap penduduk yang meninggal, ahli warisnya yang memenuhi persyaratan akan mendapatkan santunan.
Adapun tujuan dari pemberian santuan kematian ini adalah untuk meringankan beban warga yang tidak mampu yang ditimpa musibah kematian. Selain itu juga agar tertib administrasi data kematian daerah.

Kelurahan Sungai Tiung mengadakan kegiatan pembagian santunan kematian untuk warga yang tidak mampu di Kelurahan Sungai Tiung. Setelah persyaratan lengkap dan di proses di Pemerintah Kota Banjarbaru, Kelurahan Sungai Tiung memberikan langsung kepada warganya di kantor Kelurahan Sungai Tiung.