Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Sekretariat

  1. penyusunan rencana pengendalian dan evaluasi pelaksanaan serta penyusunan laporan;
  2. pelaksanaan tata usaha umum, kepegawaian dan perlengkapan rumah tangga;
  3. pengclolaan urusan keuangan dan administrasi Kecamatan;
  4. pengelolaan urusan umum, perencanaan, evaluasi dan pelaporan;
  5. pengendalian urusan umum, evaluasi dan pelaporan;
  6. pengoordinasian urusan umum, perencanaan, evaluasi dan pelaporan kecamatan

Seksi Pemerintahan

  1. perumusan program dan pembinaan penyelenggaraan pemerintah umum;
  2. menyusun program dan penyelenggaraan adminitrasi kependudukan dan catatan sipil;
  3. pelaksanaan tugas-tugas di bidang keagrariaan;
  4. pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang pemerintahan;
  5. pembinaan organisasi sosial kemasyarakatan dan lembaga kemasyarakatan lainnya.

Seksi Kesejahteraan Sosial

  1. Penyusunan program dan pembinaan bidang sosial;
  2. Pelayanan kepada masyarakat dalam bidang sosial;
  3. Pelaksanaan dan fasilitasi pembinaan sosial budaya masyarakat;
  4. Pelaksanaan dan fasilitasi program penyaluran bantuan korban bencana alam dan bencana lainnya;
  5. Pembinaan dan peningkatan partisipasi kegotong royongan masyarakat;
  6. Pembinaan organisasi kepemudaan, kesenian, olahraga dan pemberdayaan masyarakat;
  7. Pembinaan partisipasi dan kegoto