Tugas Pokok dan Fungsi
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
- penyusunan rencana pengendalian dan evaluasi pelaksanaan serta penyusunan laporan;
- pelaksanaan tata usaha umum, kepegawaian dan perlengkapan rumah tangga;
- pengclolaan urusan keuangan dan administrasi Kecamatan;
- pengelolaan urusan umum, perencanaan, evaluasi dan pelaporan;
- pengendalian urusan umum, evaluasi dan pelaporan;
- pengoordinasian urusan umum, perencanaan, evaluasi dan pelaporan kecamatan
- perumusan program dan pembinaan penyelenggaraan pemerintah umum;
- menyusun program dan penyelenggaraan adminitrasi kependudukan dan catatan sipil;
- pelaksanaan tugas-tugas di bidang keagrariaan;
- pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang pemerintahan;
- pembinaan organisasi sosial kemasyarakatan dan lembaga kemasyarakatan lainnya.
- Penyusunan program dan pembinaan bidang sosial;
- Pelayanan kepada masyarakat dalam bidang sosial;
- Pelaksanaan dan fasilitasi pembinaan sosial budaya masyarakat;
- Pelaksanaan dan fasilitasi program penyaluran bantuan korban bencana alam dan bencana lainnya;
- Pembinaan dan peningkatan partisipasi kegotong royongan masyarakat;
- Pembinaan organisasi kepemudaan, kesenian, olahraga dan pemberdayaan masyarakat;
- Pembinaan partisipasi dan kegoto